“Dan khusus PAW yang paling berkompoten adalah KPU, karena KPU setelah mendapatkan surat PAW dari DPP Partai, maka KPU yang akan memprosesnya untuk kemudian KPU mengajukan PAW tersebut ke pimpinan dewan (DPR-MPR-DPRD I /Propinsi – DPRD II /Kabupaten/Kota). Jadi proses di KPU mungkin terjadi hambatan. Kemudian harus diurus agar administrasinya bisa dipercepat setelah itu masuk fase si Pimpinan Dewan,” beber anggota Partai Demokrat
Ia juga mengungkapkan kendala pada tingkat pimpinan dewan. Menurut Denny, jika para pemimpin legislator kompak atau sebaliknya, pasti akan terjadi hambatan juga. “Jadi perlu “diurus” juga istilahnya,” ujar pria jebolan Universitas Parahyangan, Bandung 1975 silam.
Terkait putusan kata Denny, DPP bisa digugat melalui Mahkamah Partai dan terhadap putusan KPU bisa melakui TUN. “Contoh paling anyar yakni kasus Fahri Hamzah, sampai habis masa jabatannya tidak bisa dilaksanakan putusan DPP Partai, dan KPU juga tidak melaksanakan putusan DPP tersebut,” ulas dia.