Advokat Denny Kailimang: “Pergantian Anggota Dewan Hak Prerogatif Partai”

oleh
oleh

Dari rangkaian proses – proses tersebut lanjut lelaki yang telah menekuni provesi advokat sejak 1978, besar kemungkinan dalam pengurusan baik di DPP. KPU atau Fraksi akan ada biaya-biaya.

Maka ujar Denny mengimbuhkan, untuk menghindari hambatan-hambatan seharus dicantumkan dalam Undang-Undang bahwa apabila keputusan DPP, KPU atawa FRAKSI/pimpinan dewan tidak dilaksanakan atau dieksekusi dalam jamgka waktu 7 hari atau 14 hari, maka otomatis sudah dilaksanakan dan institusi selanjutnya harus memproses secara otomatis .

“Contoh seperti UU kalau sudah disahkan di DPR RI kalau dalam waktu 30 hari tidak disetujui presiden maka otomatis harus diundangkan di berita negara oleh Menteri Hukum dan HAM,” pungkasnya.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.