Terlampir hasil dari perkembangan terkait Laporan Polisi tgl 10 Sep 2019 :
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019
Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudara pada tanggal 10 September 2019, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana.
Dijelaskannya dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra. Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.
“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya.
Ditegaskan Supriyadi, Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.






