Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tengah melakukan upaya-uapaya peningkatan aspek keselamatan dan pelayanan angkutan jalan. Upaya yang dilakukan diantaranya yaitu : penerapan kebijakan DIPASS e-ticketing. Jadi ke depannya calon penumpang dapat dengan mudah mendapatkan tiket bus karena pelayanan sudah berbasis informasi digital dengan harga yang kompetitif.
Lalu, penerapan kebijakan e-logbook sekaligus sertifikasi pengemudi angkutan umum, hal ini diharapkan dengan adanya program ini dapat menjawab permasalahan diatas dan meningkatkan keperduliaan perusahaan dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengemudi angkutan umum.
Kemudian, Penerapan kebijakan Terminal Online System (TOS). Sehingga semua operator Bus tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di pool dan terminal bayangan, dan menerbitkan Surat Edaran tentang Seragam Awak Kendaraan Angkutan Orang dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.
Selanjutnya, Melakukan pengawasan dan penindakan serta menerbitkan SK Dirjen Tentang Rencana Aksi Pelanggaran Dimensi dan Pelanggaran Muatan Lebih pada Kendaraan Bermotor Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021.
Serta, menerbitkan PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan yang kedepannya diharapkan Perusahaan dan Pengemudi Angkutan Barang dapat mematuhi aturan serta menciptakan kendaraan yang berkeselamatan, keamanan, kenyamanan baik pengemudi ataupun pengguna jalan lain.
(Red)






