Terpidana Donny Saragih dan Porman Belum Dieksekusi Jaksa

oleh
oleh

Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.

Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.

Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika. Donny menghubungi Porman untuk meminta uang tersebut.

“PT Lorena Transport telah melakukan perdagangan saham tidak sah yang melanggar hukum, apabila pelanggaran tersebut tidak mau dibuka harus menyerahkan uang senilai 250.000 dollar Amerika,” demikian bunyi pesan singkat Donny kepada Porman, dikutip dari amar putusan PN Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Porman kemudian memberitahukan pesan singkat itu kepada Soerbakti. Porman menyarankan Soerbakti dengan kata-kata, “Dibayarkan saja, daripada menimbulkan masalah dan berimbas kepada perusahaan.”

Soerbakti kemudian menyerahkan uang kepada oknum OJK tersebut lewat Porman dan Donny (sebagai anak buahnya).

Uang yang diserahkan sebanyak 100.000 dollar Amerika pada 6 Oktober 2017, 60.000 dollar Amerika pada 13 Oktober 2017, dan 10.000 dollar Amerika pada 20 Oktober 2017.

Setiap kali menerima uang, Donny dan Porman membagi rata uang tersebut, kemudian melaporkan kepada Soerbakti seolah-olah uang sudah diserahkan kepada oknum OJK.

Karena total uang yang diserahkan Soerbakti baru 170.000 dollar Amerika, mereka meminta lagi uang sebanyak 80.000 dollar Amerika.

Donny kembali berperan sebagai oknum OJK yang mengirim pesan kepada Porman selaku pihak PT Lorena Transport.

“Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar 80.000 dollar Amerika dibawa setelah Sholat Jumat 24 November 2017 ke sekitar Lapangan Banteng,” demikian bunyi pesan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.