Porman kembali menunjukkan pesan itu kepada Soerbakti.
Pada 24 November 2017, Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta dan uang 1.000 dollar Amerika kepada Donny dan Porman (selaku anak buahnya) untuk diserahkan kepada oknum OJK.
Donny dan Porman berpura-pura mengantarkan uang tersebut ke oknum OJK dan melapor ke Soerbakti bahwa uang itu sudah diserahkan. Nyatanya, mereka kembali membagi rata yang diberikan Soerbakti.
Saat itu, Soerbakti mencurigai Donny dan Porman dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat itu, Soerbakti mencurigai Donny dan Porman dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Donny dan Porman ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama, yakni 24 November 2017.
Donny dan Porman akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak. Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka.
“Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi masing-masing selama dua tahun,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, dikutip dari situs web sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Hampir setahun kasusnya inkrah, Donny dan Porman tak kunjung ditahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka masih berstatus tahanan kota.