Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan dari Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Timur. Ketiga tersangka yakni WS, IH, dan DZ.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto mengatakan sepanjang tahun 2019 terdapat 41 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) masalah pidana di bidang perpajakan di ibu kota negara.






