“Kita sangat mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di tanah air, termasuk bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar. Apalagi di era ecommerce saat ini, semua orang tentu dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri, namun hanya numpang lewat saja, negara tidak dapat apa-apa, para UKM dan Industri dalam negeri juga kehilangan size marketnya, padahal kalau dari segi kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah, bisa bersaing dengan produk luar negeri,” ujar Hadi Nainggolan yang juga CEO HANN Corp tersebut.
Hadi juga menambahkan “harga murah” seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha.