Herman menilai, pelaporan ini agar pihak Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian, maka pada kesempatan bertemu berdua, AS secara lisan akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.
Namun, menurutnya, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi, sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.
Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan. “Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri,” jelas Herman sembari mengharapkan kasus ini untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Sementara, pengacara Agus, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas. “Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban,” ujar Petrus.