Uang tersebut berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus, dan beberapa rekanan lainnya yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Malut.
“Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar Polri pada Maret 2014. Bahkan rekan Agus yang bernama Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Husdi, Senin (03/02/20).
Herman menilai, pelaporan ini agar pihak Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian, maka pada kesempatan bertemu berdua, Agus secara lisan akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.
Namun, menurutnya, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi, sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.
Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan. “Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri,” jelas Herman sembari mengharapkan kasus ini untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.