“Saya datang atas inisiatif sendiri. Karena ingin tau apa alasan kejaksaan memblokir saham. Dan sampai di Kejagung saya baru tau ada panggilan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono menjelaskan, berdalih para saksi dipanggil berdasarkan surat panggilan saksi. “Tetapi terkadang para saksi tidak dapat hadir pada waktu yang dijadwalkan sehingga pro aktif ada yang minta jadwalnya dimajukan atau minta dimundurkan,” kata Hari Setiono.
Terkait penyitaan, Hari juga menyatakan alas hukumnya adalah KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
(Sofyan Hadi)