Kejati DKI Kembalikan Berkas Dua Tersangka Penyiraman Novel Baswedan

oleh
oleh

“Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (05/02/20).

Nirwan tak menjelaskan secara rinci soal ketidaklengkapan berkas tersebut. Ia hanya mengatakan pengembalian berkas sudah dilakukan sejak 28 Januari 2020.

“Ada kekurangan syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan,” ujar Nirwan.

No More Posts Available.

No more pages to load.