Sebelum sidang pembacaan putusan, pada hari yang sama penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim langsung membacakan putusan. Adapun pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Indra Sinaga menuntut Aliong selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Penuntut Umum Indra Sinaga, Aliong tidak terbukti melanggar dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 tentang Narkotika. Melainkan terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI N0 35 tentang Narkotika. Selain hukuman badan, Aliong juga dipidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, dipidana penjara selama empat bulan.
“Menyatakan terdakwa Steven Darmawan alias Aliong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Menuntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dikurangani dengan masa penangkapan dan penahanan,” ujar Indra Sinaga dalam requisitornya.