Perlu diketahui Steven Darmawan alias Aliong, saat ditangkap polisi pada 12 Oktober 2019. Ditemukan satu buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat satu buah bekas bungkus rokok Malboro yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,4 gram
Selain sabu-sabu juga ditemukan timbangan elektrik warna silver, alat hisap sabu, korek api dan sebuah handphone warna hitam.
(Sofyan Hadi)