KPK dan Bawas MA Tangkap Panitera PN Jakbar

oleh
oleh

Selain itu Jhon juga dilarang menggunakan uang senilai Rp900 juta dalam bentuk mata uang Negara Singapura yang kini berada dalam kas PN Jakbar.

Terbongkarnya aksi dugaan gratifikasi oleh Panitera Teddy berawal tim KPK mendapat laporan masyarakat Jumat silam. Dari laporan itu KPK bersama Bawas MA mendatangi PN Jakbar dan langsung melakukan inspeksi mendadak didapati barang bukti berupa fresh money Rp15 juta. 

Menurut informasi yang beredar, kasus ini akan ditangani secara etik oleh Bawas Mahkamah Agung. Sedangkan tindak pidana akan diserahkan kepada komisi anti suap.

No More Posts Available.

No more pages to load.