“Artinya selama ini membayar pajak, tapi tanahnya tidak ada, jadi ada fiktif menurut kita, jadi saya meminta kepada UPT membantu kita untuk mengeluarkan PBB luas 7000 m yang ada nama kita ibu Sri Herawati Arifin, karena lahan ini bisa di lihat sendiri kita menguasainya dalam keadaan terpagar bahwa kita tidak mengambil hak atau tanah masyarakat karena ini adalah tanah kita yang sesuai dengan putusan pengadilan, jadi kalau alasan UPT yang tadi kita ketemu bahwa nanti mereka ada rencana mau datang pasang plang bahwa ada tunggakan pembayaran saya sangat keberatan bahwa saya belum pernah melakukan tunggakan pembayaran kalau ada tunggakan pembayaran oleh pihak yang kalah silahkan datang menagih kepada perusahaan atau kerumahnya,” terangnya.
Jika harus membayar seluas 15.000 m2, sementara di Pengadilan hanya memenangkan 7.000 m2, Martinus menantang pihak UPPRD Grogol Petamburan menunjukkan sisa lahan seluas 8.000 m2.
Menang Lahan 7000 m2, Diminta Bayar Pajak 15.000 m2, Martinus Tantang UPPRD Gropet Tunjukkan Sisa Lahan
