Jakarta, sketsindonews – #Save Tim Itulah bunyi protes Forum Seniman Peduli TIM, diterima oleh Komisi X DPR-RI, Dede Yusuf, Rano Karno dkk. yang membidangi urusan kebudayaan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara para seniman dengan para wakil rakyat berlangsung, Selasa (18/02/20) siang tadi.
Dalam penyampaian moratorium para aksi seniman dan budayawan menyampaikan, sudah tiga bulan lebih, Forum Seniman Peduli TIM yang mengusung tagar #saveTIM itu tanpa lelah melakukan berbagai aksi menolak Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019, yang memberi kewenangan kepada BUMD Pemprov. DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola TIM, kelak ketika usai kegiatan pembongkaran dan pembangunan, yang tengah berlangsung sekarang ini.
Disebutkan, Jakpro yang tugas pokoknya merawat gedung-gedung DKI itu, nantinya diserahi tugas untuk mengkomersialkan seluruh ruang dan bangunan, menarik penghasilan dari penyewaan 200 kamar hotel, dari area parkir bawah tanah seluas lapangan bola, serta dari media iklan elektronik luar ruang yang akan dipasang di tempat-tempat strategis di kawasan TIM.
Kegiatan kapitalistik itu, menurut Pergub yang dibuat tanpa melibatkan pendapat Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, akan berlangsung selama 28 tahun (dan ada kemungkinan kelak akan diperpanjang sampai 100 tahun).