Kejaksaan Tangkap Terpidana TPPU

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terpidana bandar sabu-sabu Rudi Arza bin Suharnak, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim gabungab Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatra Barat, Jumat (21/02/20) sekitar pukul 16.40 Wib.

Rudi Arza merupakan buronan Kejati Jambi, dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 1020,970 gram. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019 dan dipidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu Rudi Arza merupaka adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.