Jakarta, sketsindonews – Ketua majelis hakim Agung Suhendro akhirnya membebaskan Terdakwa Suradi Gunadi dari tahanan. Sebab majelis hakim menyebut perbuatan Suradi merupakan perdata bukan pidana, karena adanya pembayaran.
“Ada perbuatan tetapi bukan pidana, karena ada pembayaran,” ucap Agung Suhendro dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (20/02/20) sore
Atas putusan itu JPU Tolhas maupun kuasa hukum Suradi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut.