Jakarta merupakan Kota Administratif, Kota Jasa, Bisnis dan Perdagangan secara kultur walaupun nantinya Ibukota pindah di Kalimantan, namun kondisi ini Jakarta sebagai pusat perdagangan dan bisnis tak bisa ditinggalkan untuk melakukan penataan ketertiban angkutan massal dalam mencegah kemacetan Jakarta karena tidak sebanding dengan volume kendaraan serta penumpukan pengguna jasa angkutan semakin tinggi.
Lanjut Yayat, ruang ini yang seharusnya diperluas agar mobilitas jasa angkutan lebih punya tempat saat mereka jalan kaki, maupun mobilitas masuk keluar menuju stasiun dalam satu koridor yang terintegrasi dengan membuka ruang publik lebih luas untuk selalu ada pengawasan pemerintah untuk hadir.
“Kalo tidak maka kawasan itu akan semakin tidak memberikan kontribusi bagi warga Jakarta sebaliknya menjadi lebih memunculkan persoalan baru karena ketidak tegasan Pemprov sendiri memanfaatkan asset bagi kepentingan publik lebih utama,” jelas Yayat.
(Nanorame)