“Dengan sangat hormat kepada Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI dalam memutuskan kasasi sesuai hati nuraninya serta fakta dan data tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” harapnya.
“Dan juga erharap Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang memutuskan perkara nomor 146/G/2019/PTU.JKT tanggal 18 Juli 2018 yang dimohonkan banding oleh Tergugat Ka BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP yang teregister nomor 55/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 4 Februari 2020, dengan putusannya sesuai hati nuraninya tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.
Sebagai informasi, Sapari berencana akan melaporkan perkara tersebut ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) besok, Selasa 24 Februari 2020.
(Eky)

 
											




