Digugat Rp9,5 Miliar, Gen Halilintar Hadir Dipersidangan

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dia menambahkan, “Saksi hari ini dari pihak tergugat pada prinsipnya kita rada susah menanggapi ya, karena pada prinsipnya hukum acara perdata dari keluarga dan karyawan tidak bisa bersaksi, makanya sedikit sekali kami menanggapi, cuma nanti akan kita tanggapi juga di kesimpulan.”

Namun akhirnya Atta, Thariq, dan Jejen tetap diperbolehkan menjadi saksi namun tidak diambil sumpahnya. Selama persidangan pun, Yosh hanya menanyakan bagaimana izin dari aransemen lagu Lagi Syantik itu.

“Pertanyaan saya tadi cuma satu ya, yang izinin siapa makanya tidak bisa dijawab, jadi kami tidak. Terlepas dari video itu mendapatkan untung atau tidak, dari awal kami menyampaikan kami tidak peduli dengan keuntungan yang didapat, sebenarnya yang kami peduli siapa yang mengizinkan itu semua,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.