Rekomtek Citata Bangunan Masalah Besar Tertutupi, Pihak Satpol PP Kebagian Kasus Kecil

oleh
oleh

Akan tetapi, kata Arifin jika para pemilik bangunan tidak punya etika baik untuk memperbaiki kesalahan IMB. Pasti nya akan dibongkar Satpol PP.

“Kalau bicara pelanggaran masalah bangunan, pengawasan itu kewenangan Citata, karena yang mengerti teknis soal bangunan yang melanggar GSB dan GSJ maupun jarak bebas belakang yang lebih tahu,” ujarnya.

Sambung Arifin, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Sambung Arifin penegakan terkait dengan pelanggaran bangunan itu baru dilakukan Satpol PP ketika Perda sekarang nomor: 5 tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Perangkat Daerah.

“Untuk mengeksekusi bongkar bangunan yang melanggar ada di Satpol PP. Supaya bisa dibongkar Satpol PP, petugas Citata seharusnya menyampaikan rekomtek sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 128,” jelas Arifin.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.