ST Baharuddin Himbau Jaksa Bekerja Di Rumah

oleh
oleh
Jaksa Agung, Dr. Burhanuddin

• Di Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV ;

• Di Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V

“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” ucapnya.

Pada kesempatn vicon tersebut Jaksa Agung RI juga berpesan agar para pegawai yang dimungkinan bekerja dari rumah agar tetap di rumah dan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan jalan atau berlibur maka yang bersangutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.