Kejari Jakpus Tiadakan Tatap Wajah Langsung

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Titin mencontohkan layanan umum tatap muka semisal tilang. “Untuk pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Kemudian barang bukti berupa SiM atau STNK akan diantar via kantor pos,” ujar Titin.

Selain itu kata Titin, Kejari Jakpus juga meniadakan agenda senam pagi, upacara, inspeksi pengawasan dari Kejati DKI atau kegiatan yang bersifat pengumpulan manusia.

No More Posts Available.

No more pages to load.