Polisi Tetapkan Dosen UTM Bangkalan Tersangka Kasus ITE

oleh
oleh

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Agung sebagai tersangka kasus ITE dengan jeratan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Informasi yang diterima sketsindonews, Dosen yang diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor III itu, dilaporkan sekelompok Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik. 

Dugaan pelecehan yang dikatakan Agung disampaikan dalam grup WhatsApp IKA PMII. Kalimat pernyataannya “HMI tidak punya induk. Ibunya Masyumi sudah wafat, yatim piatu. Mumpung masih bulan Muharram kalau ketemu anak HMI elus kepalanya.”

Agung diketahui merupakan mantan dan alumni PMII. Percakapan yang diduga melecehkan tersebut sebenarnya tidak untuk dikonsumsi publik, melainkan hanya untuk teman sealumninya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.