“Nanti akan diputuskan oleh KPU, pemerintah, DPR. Kita tidak ada yang tahu sampai kapan pendemi Covid-19 ini akan berakhir,” ujarnya.
Arwani mengungkapkan, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk perppu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum KPU Arief Budiman menyatakan, Pilkada serentak 2020 semula dijadwalkan pada bulan September. KPU juga sempat mengkaji penundaan Pilkada 2020 selama tiga bulan hingga Desember.
Hanya, keputusan tersebut dirasa terlalu memaksakan, lantaran belum ada kepastian kapan pandemi ini akan berakhir. “KPU mengeluarkan opsi berikutnya, itu diundurkan setidaknya hingga bulan Maret 2021,” Minggu (29/3).