- Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
- Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
- Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lockdown atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada Kepala Daerah tersebut.