Jakarta, sketsindonews – Bangunan melanggar dalam perijinan IMB terus banyak dilakukan secara masif di Kota Jakarta Pusat, sisi lain penertiban oleh pihak aparat gabungan tak membuat jera karena persoalan tebang pilih yang di rekomtek pihak Satpol PP.
Sepertinya Kasatpel Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) seperti terpapar pandemic, dimana kasus pelanggaran IMB semakin meluas di tengah sistem peran Sudin Citata dan Pertanahan dalam menegakan aturan.
Tim sketsindonews.com menerima aduan warga Rw 05 via wahtshapp terkait bangunan marak, dimana bangunan di Jalan Kartini III No 35, berdasarkan izin papan IMB untuk kos berlantai 4.
“Bangunan sampai 6 lantai tapi terus dibiarkan bangunan itu bercokol,” ujar Ketua RW 05 Kartini Dr.Triyono, Kamis (02/4/20).
“Ironis dampak bangunan kos – kosan tanpa ijin diwilayah Kartini semakin marak akibat secara masif padahal itu akan berdampak sosial pembentukan lingkungan yang telah menjadi bisnis dengan resiko para pendatang,” ungkapnya.
Ditambah aturan itu tak diperketat dengan perijinan sesuai Perda IMB hingga ijin kos – kosan dalam operasional itu sendiri terhadap pemilik. “Kami selaku pimpinan wilayah hanya melihat kontek dampak lingkungan kedepan menjadi lebih rawan,” ujarnya.
Sambung Triyono perubahan pembangunan tanpa aturan akan menjadikan satu resistensi sosial karena aturan Tata Ruang yang seharusnya dipatuhi sebaliknya di jadikan pemanfaatan oleh oknum yang bermain oleh pembiaran ijin IMB, pengawasan tanpa aturan perda mendirikan bangunan.
Dia berharap pemerintah Tingkat Kota harus melakukan tindakan bukan datang melihat dan tahu hanya pihak Kasatpel, Satpol hanya mencatat tanpa mengeluarkan eksekusi perhentian ijin.
“Jelas itu melanggar apa yang tertuang secara fisik dalam banner besar terpampang terbaca oleh publik justru menjadi kelucuan publik ibarat Sudin Citata terpapar seperti dampak Covid – 19 dalam menjalankan fungsi penegasan aturan,” tutup Triyono.
(Nanorame)







