Tiga Tahap Membebaskan Indonesia Dari Cengkraman Covid-19

oleh
oleh

Payung hukum; Perpu 1, PP 21, & Kepres 11, tahun 2020.

Tahap 1, (Pada masa wabah terjadi 2x 14 hari).

Semua upaya Pembasmian dan Stabilisasi COVID 19, Fase untuk memastikan tidak ada penularan pada manusia sehat dalam setiap wilayah Provinsi yang ditetapkan aksi secara bersamaan/simultan, selama 28 hari (indikator “Tidak ada penderita baru positif covid 19″) sejak dimulai aksi, maka semua upaya gotong royong dilakukan untuk 14 hari pertama, Instrumen utama adalah Satgas untuk mengkoordinasikan semua pihak dalam satu kesatuan komando dan kesadaran disiplin yang tinggi, untuk;

  1. Memisahkan orang sehat – sakit & Merawat lebih dini penderita terinfeksi (menurunkan resiko kematian).
  2. Mencegah pemaparan covid 19 secara langsung melalui (droplet) penderita terinfeksi, masuk melalui hidung & mulut (cuci tangan, jaga jarak, masker dll),
  3. Mencegah pemaparan covid 19 melalui lingkungan (Disinfektan, isolasi diri, waspada)

Tahap 2. (Jangka pendek-menengah).

Fase Recovery, semua upaya yang diperlukan untuk mengembalikan seluruh situasi sosial kembali seperti diawal sebelum terjadinya wabah covid 19, dan siap melangkah mencapai tujuan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan. Instrumen utama adalah UU Perpu no 1, tahun 2020 adalah UU OMNIBUS LAW.

Dengan terbangunnya pondasi yang kokoh bagi struktur ekonomi nasional dan dapat mencapai peningkatan pendapatan rata rata masyarakat Indonesia (PDB), secara signifikan pada tahun 2024, dengan Indikator capaian adalah Pendapatan perkapita masyarakat sebesar $ 3.886-12.086.

Tahap 3. (Jangka menengah-panjang)

No More Posts Available.

No more pages to load.