Masker N95 merupakan masker yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga medis khususnya dokter dan perawat. Dalam rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas, berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III.
Masker dibutuhkan saat tenaga medis berada di ruang prosedur dan tindakan operasi pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID – 19. Di samping itu, masker juga digunakan pada aktivitas yang menimbulkan aerosol pada pasien kecurigaan atau terkonfirmasi maupun saat pengambilan sampel pernafasan.
(Eky)