Pelapor Kecewa, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Di Cakung Ditunda

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) direncanakan akan menggelar sidang dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Mardani yang tercatat dalam nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN Jakt. Tim, Kamis (23/4/20).

Sebagai informasi, dalam penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, diketahui terdakwa diancam Pasal Pidana 378 atau 372.

Namun pelapor yang juga menjadi korban, Maman Suherman harus merasakan kekecewaan karena sidang pertama tersebut harus ditunda.

“Kecewa dengan adanya sidang ditunda,” ungkap Maman saat akan meninggalkan PN Jakt, Kamis (23/4/20).

Saat ditanya terkait terdakwa, Maman menceritakan bahwa kepada penyidik terdakwa mengakui bahwa dirinya bekerja kepada seorang pengusaha yang terkenal soal perkara tanah.

No More Posts Available.

No more pages to load.