Jakarta, skstsindonews – Paguyuban Pedagang Lokbin Abdul Gani Galur Kecamatan Johar Baru kembali kisruh atas kebijakan setelah revitalisasi untuk masuknya pedagang menempati lokbin.
Pasalnya data baru yang saat ini oleh pihak Satpel UMKM Johar Baru berjumlah 420 pedagang nantinya untuk masuk kembali menempati kios.
Namun ironis justru kini pedagang lama hampir 25 tahun telah berdagang tak masuk daftar. “Kurang lebih 20 pedagang lama tak bisa menempati kembali sesuai data secara valid dari sejumlah 383 pedagang justru ada tersingkirkan,” ujar perwakilan paguyuban Abdul Gani saat dikonfirmasi skestsindonews.com, Sabtu (9/5/20).
“Justru saat pandemi covid-19 berlangsung melalui secara bisik – bisik dan sembunyi pihak pemerintah sumber terinformasi bahwa pada hari Senen tanggal 11 April 2020 rencana pasar lokbin Abdul Gani mulai dibolehkan berdagang oleh pihak Satuan Pelaksana UMKM Kecamatan Johar Baru Lusden,” terangnya.
Atas diam – diam tersebut tanpa sosialisasi kepada pedagang dan paguyuban pedagang akhirnya telah mengirimkan surat sebelumnya dengan nomor : 001/PLB/Ag/4/20 tertanggal 30 April 2020 kepada pihak Dinas UMKM dengan tembusan pihak Kecamatan Johar Baru tentang data persis jumlah pedagang sesuai aturan baik auto debet dan kepemilikan surat secara akurat tanpa ditambah dan dikurangi.