MAKI Kecewa Presiden Tidak Hadir

oleh
oleh
Koordinator Masyarakar Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

“Padahal kami berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung, karena dalam surat panggilan MK disebut agendanya mendengar keterangan Presiden. Beliau juga yang meneken perpu Covid-19 ini,” ujar Boyamin lewat keterangan tertulis, Rabu, (20/5/20) malam.

Boyamin menuturkan kendati demikian, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut dalam sidang. “Terlepas siapa pun yang hadir, kami ingin mendengarkan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 perpu Corona dan,” ujar Boyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.