MAKI merupakan salah satu dari tiga penggugat perpu Covid-19. Dua penggugat lainnya adalah Amien Rais dkk dan aktivis Damai Hari Lubis.
Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perpu. Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap mengistimewakan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana.