Daftar ini kemudian diverifikasi dan divalidasi, serta ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hasil Musdesus ini disahkan bupati atau wali kota.
Acara Vicon tersebut juga di ikuti oleh para Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten, Bupati/Walikota, Kepala Dinas pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
Kabupaten, serta Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten.
(Ian)









