“Baliho karangan bunga tersebut kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Kami yakin pembuat baliho karangan bunga dimaksudkan untuk upaya membebaskan para terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (12/6/20) sore.
Menurutnya penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya.
Sebab kata Botamin, pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan. Selain itu, hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak.