“Hal tersebut tertuang dalam keputusan ketua mahkamah agung dan ketua komisi yudisial nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim,” cetusnya.
Ia menambahkan, jika hendak membela terdakwa sudah terdapat saluran melalui penasehat hukum masing masing dari terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaak eksepsi pada hari Rabu 10 Juni 2020.
“Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang. Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang,” tandas Boyamin.