Sementara Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi mengatakan, dalam pelaksanaan massa transisi ( psbb) pihaknya telah menindak para pelanggar di kawasan kantor dan sentra ekonomi dengan total mencapai 150 juta rupiah.
“Keterbatasan personil dimasa psbb dengan berbagai sudut titik Satpol PP telah berusaha ikut hadir untuk menjalankan kedispilinan warga, sementara tidak semua juga seperti mall, Kantor dari aturan 50 persen yang tertuang dalam Pergub di massa transisi untuk tercover terkecuali benar adanya pelanggaran jelas, kami akan lakukan sesuai perintah Gubernur DKI Anies Baswedan,” ungkap Benard.
“Seperti pasar tradisional diharapkan benar pengelola pasar dan Tim gugus tugas untuk menjalankan pengawasan terhadap para pedagang hingga pembeli yang tidak disiplin dalam tata cara berinteraksi ekonomi,” tutupnya.
(Nanorame)