Sengketa Kepegawaian Dimenangkan, Sapari Berharap Presiden Segera Copot Kepala BPOM

oleh
oleh
Mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya, Sapari usai sidang di PTUN DKI Jakarta, Rabu (08/5). (Dok. sketsindonews.com)

Berdasarkan salinan putusan yang diungkap Sapari, setidaknya ada tiga pertimbangan yang diambil oleh majelis Hakim Agung MA, yaitu:

Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut (Permintaan yang dimohonkan oleh Kepala BPOM yang tertuang dalam Memori Kasasi.red) tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara mengatur tentang PNS yang diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yaitu: a. Mengundurkan diri dari jabatan; b. Diberhentikan sebagai PNS; c. Diberhentikan sementara sebagai PNS; d, Menjalankan cuti di luar tanggungan negara; e. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT; g. Terjadi penataan organisasi; atau h. Tidak memenuhi persyaratan jabatan.

– Bahwa ketentuan Pasal 144 tersebut memuat secara limitatif syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seorang PNS yang menduduki JPT diberhentikan dari jabatannya, oleh karenanya batasan yang telah ditentukan oleh aturan dasarnya tidak boleh disimpangi. Dari 8 syarat yang ditentukan dalam Pasal 144 tersebut bersifat alternatif (pilihan) sesuai dengan keadaan PNS yang menduduki JPT.

Salah satu syarat PNS dapat diberhentikan dari JPT adalah karena alasan terjadi penataan organisasi, yang menjadi pertanyaan hukumnya adalah apakah sama pengertian penataan organisasi dengan untuk kepentingan organisasi. Pengertian kepentingan organisasi dengan penataan organisasi tidaklah sama dan sebutan kepentingan organisasi tidak bisa diartikan sebagai penataan organisasi.

Karena itu penerbitan objek sengketa secara substansi telah melanggar Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,

Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemahon Kasasi KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA;

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020 oleh Dr. Irfan Fachruddin SH CN, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH MH, dan Is Sudaryono SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadin Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Maftuh Efendi, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Demikian amar putusan kasasi yang dikutip dari Salinan putusan Kasasi nomor 90 K/TUN/2020.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.