Jakarta, sketsindonews – Bob Hasan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya atau PT AJS, Bennny Tjokrosaputro, mengklaim bahwa kliennya memiliki saham di perusahaan milik pemerintah.
“Kita punya bukti, ada 124 pemegang saham emiten yang terlibat didalam PT AJS itu,” ujarnya kepada wartawan usai sidang di lobby PN Jakpus, Rabu (1/7/20) siang.
Menurut Bob Hasan, didalam persidangan tersebut, terungkap bahwa saham MYRX itu cuma 2,3 persen. Oleh sebab itu dia bilang bagaimana bisa dikatakan kalau kliennya tersebut merugikan kuangan negara yang sangat besar, hingga puluhan triliun.
“Saham MYRX itu cuma 2,3 persen. Nah, terus Beni Tjokro ini juga dikatakan telah merugikan negara yang sangat besar. Lalu bagaimana dengan 97 persen saham lainnya itu,” ujar Bob sambil bertanya-tanya, seraya mengatakan semuanya itu milik siapa, kenapa dilindungi.
Oleh karena itu, Bob Hasan berharap agar penyidik dari Mabes Polri nanti yang akan mengungkapnya. Karena pada saat di BAP tersebut, akan ditanya apa alasan anda mengatakan ada yang ditutup tutupi atau melindungi kelompok tertentu.
“Misalnya MYRX tadi, cuma 2,3 persen, sedangkan 97 persen lainnya bagaimana. Itulah yang kami inginkan di ungkap, dengan kata lain ada kelompok lain yang lebih besar tapi ditutup-tutupi, itulah yang dimaksud oleh Pak Benny tersebut,” ucap Bob sambil mengatakan dengan adanya laporan BPK ke polisi tersebut, Ia berharap agar nantinya akan terungkap, karena kenapa cuma yang 2 persen ini, jadi dibesar-besarkan.
Menimpali pernyataan Bob tersebut, penasehat hukum Benny lainnya, Farid Muaz mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dirinya belum melihat adanya unsur kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya Benny Tjokro. Karena menurutnya perbuatan tersebut dilakukan orang lain.