Kuasa Hukum Klaim Bentjok Punya Saham di PT AJS

oleh
oleh

“Sebenarnya perbuatan ini, perbuatan hukum yang dilakukan oknum lainnya. Kemudian perbuatan badan hukum itu sendiri yaitu PT AJS. Mereka yang membeli saham MYRX dan yang lain-lain,” ungkapnya seraya mengatakan, kalau soal nilai emitennya turun, atau karena ada kerugian gara-gara membeli saham MYRX itu kesalahan daripada PT AJS, bukan berarti persoalan hukum bagi Benny Tjokro, kata Fariz Muaz.

Keterangan saksi

Sebelumnya penuntut umum menghadirkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko sebagai saksi untuk ketiga terdakwa. Yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono.

Dalam persidangan, Hexana mengaku tak pernah menemukan dokumen yang menyatakan keuangan Jiwasraya dikelola oleh Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

Dari awal dia menjabat Dirut Jiwasraya, Hexana juga mengaku tak diberi tahu bahwa Jiwasraya pernah mendapat sanksi dari bursa efek. Karena itu dia cuma diingatkan untuk memenuhi target Surat Berharga Negara (SBN).

“Adakah dokumen atau bukti tentang adanya penyerahan kekuasaan untuk Benny Tjokro ini mengelola dana PT AJS?,” tanya salah seorang kuasa hukum terdakwa.

“Saya tidak tahu dan tidak ada dokumen yang saya temukan,” jawab Hexana.

No More Posts Available.

No more pages to load.