Sejak dia menjabat sebagai Dirut Jiwasraya, Hexana juga mengaku tak diberi tahu bahwa Jiwasraya pernah mendapat sanksi dari bursa efek. Dia mengaku hanya diingatkan untuk memenuhi target Surat Berharga Negara (SBN). “Hanya peringatan untuk segera memenuhi 30 persen SBN,” ujarnya.
Selain itu Hexana menyatakan bahwa tata kelola administrasi perusahaan pelat merah tidak terdokumentasi dengan baik. Bahkan, dia menyebut berbagai daftar transaksi investasi perusahaan yang dikelolanya sulit ditemukan. “Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik,” imbuhnya.
Pasca menjabat sebagai Dirut PT AJS sejak 2018 sampai saat ini, menurut Hexana dirinya sangat sulit menemukan dokumentasi transaksi PT AJS.
Dia menduga, kerugian yang dialami perusahaan pelat merah itu karena minimnya analisa investasi. Oleh sebab itu, seharusnya PT AJS menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan investasi. Sehingga tak sembarang melakukan investasi.
“Divisi investasi diusulkan ke direksi. Apabila direksi menyetujui, baru dilakukan investasi,” ucap Hexana.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT AJS juga dijadikan sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, serta mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
(Sofyan Hadi)