Soal Pailit PT Harmas Jalesveva, Kuasa Hukum Pemohon: Ini Bukan Kata Saya, Ada Undang-undang

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Lebih jauh dia memaparkan bahwa Pada pasal 291 ayat (1) berisi bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.

“Perdamaian yang tercapai di PKPU dapat dibatalkan menurut pasal 291,” jelasnya.

Lalu pada ayat (2) dijelaskan bahwa dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga, harus dinyatakan pailit.

“Jadi bukan kami yang ingin dia pailit. Ada perjanjian ada kesepakatan dia batalkan,” ujarnya.

Sementara pada Pasal 292 lanjutnya berisi bahwa dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.

“Kalau dikatakan tidak pailit, ini gimana Undang-Undangnya. Saya tidak mau ngomong kata saya, saya mengatakan kata Undang-Undang. Kata siapa kita mengada-ada. Kata siapa kita memaksakan supaya pailit,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.