Terkait Wajib Lapor Tamu Penerapan Penerimaan Tamu Kaku

oleh
oleh
Kejaksaan Tinggi DKI

Akan tetapi semenjak Kejati dijabat Asri Agung dan Kepala Tata Usaha (KaTU), R Bagus penerapan tersebut dilakukan secara kaku.

Sebab jika ada tamu “khusus” tanpa melapor PTSP, maka petugas PTSP dan juga petugas keamanam dalam atau Kamdal menjadi sasaran kemarahan dan makian. Tindakan KaTU juga menjadi bahan pembicaraan jaksa lain.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.