Advokat OC Kaligis Sebut Status Tersangka Chandra Hamzah Belum Hilang

oleh
oleh

Dia menambahkan Chandra diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui Keputusan Presiden karena terlibat perkara korupsi dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, tapi diselamatkan dan dibebaskan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui deponering.

Pembebasan Chandra tersebut dengan alasan tidak diajukan perkara itu ke pengadilan demi kepentingan umum.

Kaligis mengaku aneh ada koruptor dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, padahal banyak gubernur, bupati yang divonis bersalah karena kebijakan yang dibuatnya tanpa ada kerugian negara, ini bukti adanya oknum KPK tebang pilih.

Kasus Chandra hanya deponering dan nama baiknya tidak direhabilitasi karena tanpa putusan pengadilan sehingga sampai saat ini status dirinya masih tersangka yang ditetapkan penyidik Mabes Polri.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.