Sementara keikutsertaan kelima komisioner KPK yang dilaporkan adalah karena diduga melakukan kejahatan jabatan atau tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana penyidik wajib mencantumkan identitas lengkap, sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 421 KUHPidana.
‘Pejabat yang sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat atau membiarkan barang sesuatu‘
“Makanya saya mendedak Kaporli dan Ketua KPK untuk segera mengadili kasus itu,” pungkasnya.
(Eky)