Boyamin mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status WNI atas Joko Soegiarto Tjandra. “Status WNI Joker harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai UU No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi : Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya,” kata dia.
Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan ini menjadi pentinga dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI.