Sidang Dugaan Pemerasan, Terdakwa Mengaku Mendapat Rp 100 Juta Sebagai Mediator

oleh
oleh

Ia mengaku pada Jumat malam 22 November 2019 tidak memanggil M Yusuf untuk datang ke Kantor Kejati Jakarta. “Saya tidak memanggil saksi M Yusuf yang mulia” kata Firsto.

Padahal menurut pengakuan terdakwa Cecep Hidayat dihadapan majelis hakim, dirinya dalam kasus dugaan pemerasan ini adalah sebagai “mediator” antara Jaksa Rheza dan Firsto. 

“Semua permintaan yang saya terima baik telepon maupun via pesan singkat dari mereka (Jaksa Rheza dan Firsto) kepada M Yusuf saya selalu sampaikan. Saya ada di tengah-tengah yang mulia,” ujar Cecep.

No More Posts Available.

No more pages to load.