Sidang Dugaan Pemerasan, Terdakwa Mengaku Mendapat Rp 100 Juta Sebagai Mediator

oleh
oleh

Cecep pun mengakui dari hasil bekerja sebagai mediator, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta dari total pemberian Rp1 miliar dari M Yusuf.

Tak hanya itu saja, dokumen berita acara pemeriksaan dan tiga buku tabungan milik M Yusuf juga diberikan oleh Firsto kepada Cecep.

Seusai persidangan kuasa hukum Terdakwa Cecep Hidayat mengungkapkan bahwa Firsto yang memberikan nomor telepon M Yusuf kepada Cecep. “Firsto yang memberikan nomor telepon M Yusuf kepada klien saya,,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.