Cecep pun mengakui dari hasil bekerja sebagai mediator, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta dari total pemberian Rp1 miliar dari M Yusuf.
Tak hanya itu saja, dokumen berita acara pemeriksaan dan tiga buku tabungan milik M Yusuf juga diberikan oleh Firsto kepada Cecep.
Seusai persidangan kuasa hukum Terdakwa Cecep Hidayat mengungkapkan bahwa Firsto yang memberikan nomor telepon M Yusuf kepada Cecep. “Firsto yang memberikan nomor telepon M Yusuf kepada klien saya,,” katanya.